Mengenal Bunga Poppy, Bunga Indah yang Mempunyai Senyawa Narkotika Paling Berbahaya

 



Bunga umumnya mempunyai rupa yang cantik dan menarik. Namun apa jadinya di dalam bunga yang cantik itu terkandung zat candu yang berbahaya? 

Itulah yang terdapat pada Bunga Opium atau Bunga Poppy yang indah dan menawan hati. 



Siapa sangka, di dalam bunga berwarna mencolok ini mempunyai kandungan zat Alkaliod, termasuk Morfin dan Kodein. Selain itu bunga ini juga dapat menghasilkan resin dan zat adiktif atau opium (candu). 


Larangan Kultivasi Tanaman Poppy

Bunga Poppy Pada dasarnya adalah sebuah tanaman seperti tanaman-tanaman Pada umumnya. 

Bahkan, Bunga Poppy juga boleh ditanam di lingkup rumah seperti rumah kita. Namun, ada satu jenis Bunga Poppy yang tidak diperbolehkan untuk dikultivasi, apalagi digunakan sebagai komoditas pertanian.   







Apa Jenis Bunga Poppy yang Dilarang?

Faktanya, Bunga Poppy mempunyai banyak jenis. Di dunia ada hampir 120 jenis Bunga Poppy. Namun hanya ada satu jenis Bunga Poppy yang dilarang untuk dikultivasi, yakni Bunga Poppy yang berjenis Papaver Somniferum L.


Alasannya Apa?  

Alasannya sangat jelaskarena pada Bunga Poppy berjenis Papaver ini mengandung zat-zat narkotika dan psikotropika yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, bunga ini tidak boleh sembarang dibudidayakan oleh setiap orang. 

Zat yang mempunyai kandungan narkotika pada Bunga Poppy sendiri adalah terletak pada getah dari biji bunga ini. Inilah yang populer diistilahkan sebagai Buah Poppy atau Tanaman Papaver.

Untuk tanaman Bunga Poppy pada jenis lainnya, tidak ada larangan dalam hal penanaman. Di Indonesia sendiri banyak bibit Poppy non-papaver yang dijual bebas oleh petani tanaman hias. 


Bagaimana Regulasi Tanaman Papaver di Indonesia?



Peraturan mengenai Bunga Poppy berjenis Papaver di Indonesia telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika. 

Tanaman Opium atau Biji Bunga Poppy sendiri digolongkan sebagai Narkotika Golongan I (golongan Pertama). Sebagaimana diketahui, Narkotika Golongan I adalah jenis-jenis narkotika dengan senyawa adiksi yang paling berat atau paling tinggi. 

Oleh karena itu, di Indonesia Tanaman Papaver ini hanya boleh digunakan sebagai bahan penelitian dan uji coba oleh para ahli di bidang kesehatan.  


(Prananto Gateway)









Komentar

  1. Cantik di luar namun beracun di dalam. Itulah Bunga Poppy. Apa pendapat kalian tentang bunga ini?

    BalasHapus

Posting Komentar